Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 1menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan
• Dasar (Bab II pasal 1)
Berdasarkan Pancasila dan UUD1945
• Fungsi Pendidikan Nasional (Pasal 2)
”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
• Tujuan pendidikan
"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab III pasal 4
"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat
Hak dan Kewajiban
Bab IV pasal 5
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Peserta Didik
• Bab V pasal 12
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan
• Bab VI
Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan
• Pasal 13
"Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"
Standar Nasional Pendidikan
• Bab IX pasal 35
"Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
Kurikulum
• Bab X pasal 36, 37, 38
"Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik"
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
• Bab XI pasal 40 ayat 2
"Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Sarana dan Prasarana Pendidikan
• Bab XII pasal 45 ayat 1
"Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik"
Pendanaan Pendidikan
• Pasal 46 ayat 1
"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"
• Pasal 47 ayat 1 dan 2
"Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
• Pasal 34 ayat 2
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
Indikasi permasalahan pendidikan nasional
1) Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan
2) Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan
3) Lemahnya manajemen pendidikan
Kerancuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional
1. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan kerancuan di mana tidak ada pemilahan yang jelas antara pemerintah dan masyarakat dalam hal yang menanggung biaya pendidikan wajib belajar
2. Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan
3. Pasal 12 ayat 1 point a menyatakan Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
4. Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya
We Have Learned
9 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar